Senin, 23 Februari 2009

Berita terkini::News update::Info terbaru

BERITA TERKINI
ESPN STAR Sports Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Hermawan Network - Jakarta, Kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal dan bos PT First Media Billy Sindoro ternyata berbuntut panjang. Hari ini tim pengacara ESPN Star Sports mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang menguatkan Putusan KPPU dalam kasus hak siar liga Inggris.

"ESPN Star Sports berkeyakinan penuh bahwa putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan untuk itu klien saya akan mempertahankan hak-haknya dengan tegas melalui pengajuan kasasi ke MA guna membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat," ujar pengacara ESPN Star Sports Stefanus Haryanto dalam rilis kepada Hermawan Network, Jumat (19/12/2009).

Menurut Stefanus, permohonan kasasi tersebut telah diajukan secara resmi kepada MA pada hari Senin 15 Desember lalu. Stefanus beranggapan, PN Jakarta Pusat telah keliru dalam menerapkan hukum, bahkan dapat digolongkan telah bertindak melampaui wewenangnya.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan bahwa pasar ESPN STAR Sports dinyatakan melanggar UU Anti Monopoli terkait penayangan hak siar liga Inggris. Putusan itu menyatakan, perjanjian antara ESPN STAR Sports dan All Asia Multimedia Network dalam hal distribusi konten BPL dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada industri Televisi berbayar di Indonesia di masa depan.

"Bila putusan yang melanggar asas legalitas semacam ini dikuatkan oleh MA, hal itu akan berakibat buruk bagi industri TV-berbayar, buruk bagi pelanggan, dan buruk bagi kepastian hukum dan penegakan hukum di Indonesia," kata Stefanus.

Stefanus juga menambahkan, MA seharusnya menunggu hasil persidangan terhadap Billy Sindoro agar dapat memperoleh fakta apakah benar putusan KPPU dibuat di bawah pengaruh yang tidak patut. "Dengan melakukan hal ini, MA akan dapat memberikan putusan yang adil berkaitan dengan penegakan due process of law," tandasnya.


Reporter: Rachmadin Ismail
detikcom